Kabut
asap tahun ini sepertinya menjadi bencana kabut asap terparah dari tahun-tahun
sebelumnya. Kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa
provinsi dan kabupaten di Indonesia. Kabut asap yang cukup tebal menyelimuti
sebagian besar wilayah sumatera dan kalimantan. Bahkan asap tebal di Riau
terus meningkat, yang mengakibatkan angka penderita ISPA mencapai 25.000 jiwa (dakwatun, 2015).
Di papan
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) depan kantor Walikota Pekanbaru tertulis
status udara di sana dalam kategori berbahaya. Selama lebih sepekan, warga Riau
menghirup udara yang berbahaya. Seluruh proses belajar mengajar dari Sekolah
Dasar hingga Sekolah Menengah Atas pun diliburkan. (ary, 2015).
Entah bagaimana masyarakat bisa
bertahan, dan bisa melakukan aktifitas keseharian mereka. Bencana kabut asap
ini tidak seperti bencana alam lainnya, dimana kita bisa turun ke jalanan untuk
meminta sumbangan, atau kita bisa mendatangi tempat kejadian untuk menyalurkan
bantuan. Bahkan pemerintah sendiri melakukan sebuah kesalahan dalam penyaluran bantuan
masker yang sedianya kebutuhan pokok disana. Pemerintah dalam hal ini memberikan
masker yang bukan standar untuk bencana kabut asap. Masker yang di berikan oleh
pemerintah adalah masker medis, bukan masker standar untuk mengurangi partikel
berbahaya yang dibawah oleh asap masuk kedalam tubuh.
Terlepas dari kesalahan tersebut,
bencana yang terjadi setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia ini patut
kita pertanyakan. Apa yang sebenarnya terjadi pada hutan di Indonesia? Benarkah
ini hanya sebuah bencana? Pantaskah kejadian yang terjadi setiap tahun dengan
luas wilayah sumber api meningkat pertahun nya di sebut sebuah bencana? Atau
bencana ini sebenarnya adalah sebuah kejahatan terencana? Jika kejadian yang
kita anggap bencana ini adalah sebuah kejahatan terencana, tentu saja
pemerintah harus bertindak tegas.
Tindak
tegas pemerintah dalam hal ini bukan saja dari Presiden, menteri atau
pemerintah pusat, tapi juga gubernur, bupati serta pemerintah daerah lainnya.
Karena izin membuka lahan didapat juga dari pemerintah daerah. Negara harus
serius dalam hal ini jangan hanya mengutamakan hubungan diplomatik, karena
sejatinya negara itu melindungi dan mengayomi rakyat. Tapi rakyat riau, dan
provinsi lainnya menderita karena asap. (Karomah, 2015).
Memang
tidak mudah menangani kabut asap ini, namun setidaknya pemerintah harus
bertindak cepat. Bertindak bahkan sebelum terjadinya kebakaran. Itulah mengapa
diperlukannya koordinasi antara pemerintah tidak hanya pusat, tapi juga
provinsi dan kabupaten. Langkah lain yang mungkin bisa di ambil untuk mencegah
kebakaran, adalah dengan mendata daerah yang mempunyai lahan gambut yang mudah
terbakar, lalu menyiapkan pemadam kebakaran sebagai antisipasi.
Jika
pemerintah dan pihak terkait mampu berkoordinasi dengan baik dan melaksanakan
tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka bencana kabut asap ini tidak akan
terulang di tahun-tahun selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
ary. (2015, september 13). merdeka.com. Diambil
kembali dari merdeka.com.
dakwatun. (2015, september 14). liputan6.com.
Diambil kembali dari liputan6.com.
Karomah, T. (2015, oktober 1). bencana kabut asap. (R.
Cahyuni, Pewawancara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar