Kamis, 08 Oktober 2015

Kabut Asap, Benarkah Murni Bencana?


        Kabut asap tahun ini sepertinya menjadi bencana kabut asap terparah dari tahun-tahun sebelumnya. Kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia. Kabut asap yang cukup tebal menyelimuti sebagian besar wilayah sumatera dan kalimantan. Bahkan asap tebal di Riau terus meningkat, yang mengakibatkan angka penderita ISPA mencapai 25.000 jiwa (dakwatun, 2015).
            Di papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) depan kantor Walikota Pekanbaru tertulis status udara di sana dalam kategori berbahaya. Selama lebih sepekan, warga Riau menghirup udara yang berbahaya. Seluruh proses belajar mengajar dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas pun diliburkan. (ary, 2015).
            Entah bagaimana masyarakat bisa bertahan, dan bisa melakukan aktifitas keseharian mereka. Bencana kabut asap ini tidak seperti bencana alam lainnya, dimana kita bisa turun ke jalanan untuk meminta sumbangan, atau kita bisa mendatangi tempat kejadian untuk menyalurkan bantuan. Bahkan pemerintah sendiri melakukan sebuah kesalahan dalam penyaluran bantuan masker yang sedianya kebutuhan pokok disana. Pemerintah dalam hal ini memberikan masker yang bukan standar untuk bencana kabut asap. Masker yang di berikan oleh pemerintah adalah masker medis, bukan masker standar untuk mengurangi partikel berbahaya yang dibawah oleh asap masuk kedalam tubuh.
            Terlepas dari kesalahan tersebut, bencana yang terjadi setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia ini patut kita pertanyakan. Apa yang sebenarnya terjadi pada hutan di Indonesia? Benarkah ini hanya sebuah bencana? Pantaskah kejadian yang terjadi setiap tahun dengan luas wilayah sumber api meningkat pertahun nya di sebut sebuah bencana? Atau bencana ini sebenarnya adalah sebuah kejahatan terencana? Jika kejadian yang kita anggap bencana ini adalah sebuah kejahatan terencana, tentu saja pemerintah harus bertindak tegas.
Tindak tegas pemerintah dalam hal ini bukan saja dari Presiden, menteri atau pemerintah pusat, tapi juga gubernur, bupati serta pemerintah daerah lainnya. Karena izin membuka lahan didapat juga dari pemerintah daerah. Negara harus serius dalam hal ini jangan hanya mengutamakan hubungan diplomatik, karena sejatinya negara itu melindungi dan mengayomi rakyat. Tapi rakyat riau, dan provinsi lainnya menderita karena asap. (Karomah, 2015).
Memang tidak mudah menangani kabut asap ini, namun setidaknya pemerintah harus bertindak cepat. Bertindak bahkan sebelum terjadinya kebakaran. Itulah mengapa diperlukannya koordinasi antara pemerintah tidak hanya pusat, tapi juga provinsi dan kabupaten. Langkah lain yang mungkin bisa di ambil untuk mencegah kebakaran, adalah dengan mendata daerah yang mempunyai lahan gambut yang mudah terbakar, lalu menyiapkan pemadam kebakaran sebagai antisipasi.
Jika pemerintah dan pihak terkait mampu berkoordinasi dengan baik dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka bencana kabut asap ini tidak akan terulang di tahun-tahun selanjutnya. 


DAFTAR PUSTAKA

ary. (2015, september 13). merdeka.com. Diambil kembali dari merdeka.com.
dakwatun. (2015, september 14). liputan6.com. Diambil kembali dari liputan6.com.
Karomah, T. (2015, oktober 1). bencana kabut asap. (R. Cahyuni, Pewawancara)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar