Pemerintah pusat diminta bersikap tegas,
cepat dan tanggap menanggulangi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan
lahan di Indonesia. Penyelesaian persoalan kabut asap oleh pemerintah untuk
menandakan hadirnya negara dalam persoalan tersebut. permasalahan kabut asap bukan sekadar
persoalan nasional, tetapi internasional sehingga kehadiran pemerintah dapat
menunjukkan kewibawaan suatu negara. Maka itu, pemerintah harus segera
menemukan penyebab persoalan asap tersebut. Apabila ada kesengajaan melalui
regulasi atas terjadinya kebakaran hutan. Sanksi hukum bisa diberikan secara
administratif, perdata dan pidana. Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (WALHI) mengungkap, puluhan perusahaan di hutan Sumatera dan
sekitarnya yang memiliki titik api di konsesinya. Padahal perusahaan tersebut
mayoritas berada di sekitar perkebunan dan konsensi.
Kejadian kebakaran di Riau, Kalimantan
dan Jambi bukan tanpa diketahui dan tidak bisa dihindari. Maka itu pengusaha
harus siap menandatangani kesiapan mengatasi kebakaran hutan. Namun, hampir
semua perusahan di Riau tidak memiliki sarana dan prasarana atasi kebakaran hutan.
Seharusnya ada tindakan serius dari pemerintah dalam menangani kasus ini
sehingga kebakaran hutan tidak lagi terjadi di wilayah Indonesia, menurut saya
kebakaran hutan yang sering kali terjadi ini di sebabkan ketidaktegasan
pemerintah dalam membuat aturan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan dan
oknum-oknum yang selalu bermain di belakang layar. Menurut data dari Kemenhut
saja, ada 117 perusahaan di Indonesia yang ada kebakaran hutan tapi yang diusut
hanya satu perusahaan itupun dengan sanksi yang ringan sehingga tidak
menimbulkan efek jera dan di anggap santai bagi perusahaan yang lain.Menurut
Sindonews.com.
Selain itu, pemerintah harus lebih
mencermati kembali UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 tentang lingkungan hidup
yang mengatakan petani di perbolehkan membakar lahan garapannya maksimal 2
hektare. Menurrut saya secara sadar atau tidak pemerintah telah memberikan
sumbangsi penyebab asap itu sendiri,misalkan saja ada 10 orang petani yang
mempunyai lahan garapannya rata-rata 2 hektare apabila mereka membakar lahan
milik mereka itu dapat dibayangkan 20 hektare kebakaran terjadi dan inilah yang
harus dicermati lagioleh pemerintah.
Kebakaran hutan memang telah menjadi
ajang tahunan di Indonesia setiap musim kemarau tiba pastilah Indonesia mulai
menyumbang asap kepada negara tetangga. Penyebabnya ada 2 hal yakni faktor
internal dan eksternal. Eksternalnya adalah alam dan internalnya adalah
manusia. Faktor alam yakni tibanya musim kemarau, menurut kata pepatah tidak
akan ada asap kalau tidak ada api maka kita dapat menyimpulkan bahwa kebakaran
dan asap manusialah penyebabnya.
Menurut
penjelasan Ensiklopedia Indonesia,Berdasarkan gambar satelit, Greenpeace mengklaim
telah menemukan titik-titik api pada tanah yang dimiliki oleh 36 perusahaan
kertas dan kelapa sawit. Banyak di antara mereka adalah anak perusahaan
Malaysia dan Singapura. Walaupun demikian, sulit membuktikan bahwa pihak-pihak
tertentu adalah yang memulai pembakaran. Dari kasus tahun lalu, perusahaan Adei Plantation &
Industry, anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong, yang terdaftar di Malaysia
merupakan satu dari delapan perusahaan yang dituduh telah menyebabkan kebakaran
tahun 2013, dan manajer serta direkturnya telah dipidanakan. Apabila terbukti
bersalah, mereka dapat dipenjara, dan perusahaan tersebut dapat kehilangan izin
mereka.
Sangat
jelas ini kelalaian pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang bersangkutan
efek dari itu kualitas udara di daerah yang terjadi kebakaran hutan dan sekitarnya
menjadi tercemar sehingga kesehatan masyarakatpun tergangggu,banyak dari
masyarakat terserang ISPA,di dunia pendidikan pun turut terganggu berdasarkan
berita yang saya ikuti beberapa sekolah di Jambi, Riau, Sumatra Selatan dan
Kabupaten Lebong di Propinsi Bengkulu meliburkan siswanya karena asap yang
mengganggu proses KBM. Selain di dunia pendidikan asap juga menimbulkan
kerugian ekonomi di dunia penerbangan contohnya banyak maskapai yang tidak di izinkan
terbang karena jarak pandang yang sangat pendek.
Kesimpulannya
adalah Pemerintah harus meninjau kembali
UU RI No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 yang menyatakan kearifan lokal boleh
melakukan pembakaran hutan /lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala
keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar
sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Karena UU ini
dikhwatirkan akan digunakan oknum dan petani yang melakukan pembakaran hutan
sebagai pembenaran dfari UU tersebut. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam
memberikan sanksi dan hukuman terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus
tersebut dan juga jangan terlalu mudah menggadaikan kedaulatan Bangsa terhadap
investor asing.
Daftar Pustaka:
https://www.selasar.com/politik/5-dampak-kabut-asap-bagi-indonesia
daerah.sindonews.com/topic/100/kabut-asap
Tidak ada komentar:
Posting Komentar