Tampilkan postingan dengan label KABUT ASAP INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KABUT ASAP INDONESIA. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Oktober 2015

Kebakaran Hutan, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?



Kabut asap sebenarnya telah menjadi hal yang biasa di Indonesia, bahkan dari tahun ke tahun kasus ini semakin memburuk dan tak terselesaikan oleh pemerintah otoritas. Hal ini yang menimbulkan banyak polemik diberbagai bidang yang sangat merugikan negara maupun masyarakat secara langsung, termasuk di dalamnya terlibat negara-negara tetangga yang tidak luput dari bencana kabut asap ini.
Bencana kabut asap ini telah terjadi sejak lama di beberapa wilayah Indonesia, hal ini diakibatkan oleh pembakaran lahan yang tidak henti-hentinya dan tersebar diberbagai wilayah serta tidak diikuti dengan standar yang ada. Hingga berdampak pada berbagai aspek, yaitu aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, bahkan berdampak pada aspek hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
Di bidang pendidikan hal ini sangatlah menghambat dan mengganggu, karena dengan adanya kabut asap yang telah mencapai status waspada mengakibatkan sekolah-sekolah terpaksa membuat kebijakan untuk menghentikan proses belajar mengajar karena ditakutkan akan berdampak buruk bagi kesehatan para siswa/siswinya. Sedangkan di bidang ekonomi berdampak pada kegiatan produktif masyarakat yang terganggu dan tidak dapat bekerja karena kabut asap ini, contohnya saja hasil pertanian yang tidak dapat didistribusikan ke berbagai tempat karena tebalnya kabut asap mengganggu alur transportasi.
Serta di bidang kesehatan sangat terlihat jelas bahwa kabut asap ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti halnya gangguan pada pernafasan. Bencana kabut asap ini bahkan berdampak pada negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, yang ditakutkan akan berdampak pada kerjasama antar negara ini. Seperti yang dilansir pada (kompasiana.com, 2015) bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan telah memasuki Singapura dan Malaysia terhadap masalah ini, bahkan Perdana Menteri Singapura mengatakan bahwa yang salah adalah masyarakat Indonesia.
Permasalahan yang begitu pelik ini mengakibatkan banyak argumen-argumen dan perdebatan mengenai siapakah yang seharusnya bertanggungjawab atas bencana kabut asap ini. Jika kita telusuri siapa sebenarnya dalang dibalik semua kasus ini, ialah pemerintah daerah. Mengapa? Jika pemerintah memiliki sikap yang tegas akan perizinan pembakaran lahan, maka segala bencana yang kini terjadi dibeberapa wilayah tidak akan terjadi. Adanya regulasi dan pengawasan yang ketat serta tegas akan menghindari dan meminimalisir segala kemungkinan buruk dari pembakaran lahan yang berujung pada bencana kabut asap. Terlepas dari pihak asing yang sebenarnya memiliki andil penuh terhadap suatu perusahaan dan yang memiliki kuasa untuk menjalankan perusahaan termasuk di dalamnya mengenai pembakaran lahan.
Sistem dan regulasi pemerintahlah yang seharusnya diperbaiki, harus adanya intropeksi akan hukum yang telah ditegakkan di masing-masing daerah. Jika pemerintah dapat menegakkan hukum secara tegas, maka tidak akan ada perusahaan yang dapat membakar lahan secara sembarangan. Serta memberikan hukum yang berat bagi perusahaan atau pihak manapun yang melakukan pembakaran lahan. Pihak perusahaan yang juga tidak memikirkan jangka panjang dari pembakaran lahan tersebut juga menjadi faktor penyebab bencana ini. Karna yang mereka pikirkan hanyalah perluasan lahan tanpa memikirkan fungsi kelanjutan lahan tersebut.
Jadi, dalam hal ini pemerintah harus dapat lebih tegas lagi dalam menegakkan hukum dan dalam menjalankan tugasnya. Namun dalam hal ini pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, harus adanya kerjasama yang baik dari masyarakat dan perusaahaan-perusahaan terkait. Sehingga jika semua bersatu maka peristiwa ini tidak akan terulang kembali.

Kabut Asap Indonesia



             Pemerintah pusat diminta bersikap tegas, cepat dan tanggap menanggulangi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penyelesaian persoalan kabut asap oleh pemerintah untuk menandakan hadirnya negara dalam persoalan tersebut.  permasalahan kabut asap bukan sekadar persoalan nasional, tetapi internasional sehingga kehadiran pemerintah dapat menunjukkan kewibawaan suatu negara. Maka itu, pemerintah harus segera menemukan penyebab persoalan asap tersebut. Apabila ada kesengajaan melalui regulasi atas terjadinya kebakaran hutan. Sanksi hukum bisa diberikan secara administratif, perdata dan pidana. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap, puluhan perusahaan di hutan Sumatera dan sekitarnya yang memiliki titik api di konsesinya. Padahal perusahaan tersebut mayoritas berada di sekitar perkebunan dan konsensi.
            Kejadian kebakaran di Riau, Kalimantan dan Jambi bukan tanpa diketahui dan tidak bisa dihindari. Maka itu pengusaha harus siap menandatangani kesiapan mengatasi kebakaran hutan. Namun, hampir semua perusahan di Riau tidak memiliki sarana dan prasarana atasi kebakaran hutan. Seharusnya ada tindakan serius dari pemerintah dalam menangani kasus ini sehingga kebakaran hutan tidak lagi terjadi di wilayah Indonesia, menurut saya kebakaran hutan yang sering kali terjadi ini di sebabkan ketidaktegasan pemerintah dalam membuat aturan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan dan oknum-oknum yang selalu bermain di belakang layar. Menurut data dari Kemenhut saja, ada 117 perusahaan di Indonesia yang ada kebakaran hutan tapi yang diusut hanya satu perusahaan itupun dengan sanksi yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan di anggap santai bagi perusahaan yang lain.Menurut Sindonews.com.
            Selain itu, pemerintah harus lebih mencermati kembali UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 tentang lingkungan hidup yang mengatakan petani di perbolehkan membakar lahan garapannya maksimal 2 hektare. Menurrut saya secara sadar atau tidak pemerintah telah memberikan sumbangsi penyebab asap itu sendiri,misalkan saja ada 10 orang petani yang mempunyai lahan garapannya rata-rata 2 hektare apabila mereka membakar lahan milik mereka itu dapat dibayangkan 20 hektare kebakaran terjadi dan inilah yang harus dicermati lagioleh pemerintah.
            Kebakaran hutan memang telah menjadi ajang tahunan di Indonesia setiap musim kemarau tiba pastilah Indonesia mulai menyumbang asap kepada negara tetangga. Penyebabnya ada 2 hal yakni faktor internal dan eksternal. Eksternalnya adalah alam dan internalnya adalah manusia. Faktor alam yakni tibanya musim kemarau, menurut kata pepatah tidak akan ada asap kalau tidak ada api maka kita dapat menyimpulkan bahwa kebakaran dan asap manusialah penyebabnya.
            Menurut penjelasan Ensiklopedia Indonesia,Berdasarkan gambar satelit, Greenpeace mengklaim telah menemukan titik-titik api pada tanah yang dimiliki oleh 36 perusahaan kertas dan kelapa sawit. Banyak di antara mereka adalah anak perusahaan Malaysia dan Singapura. Walaupun demikian, sulit membuktikan bahwa pihak-pihak tertentu adalah yang memulai pembakaran. Dari kasus tahun lalu, perusahaan Adei Plantation & Industry, anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong, yang terdaftar di Malaysia merupakan satu dari delapan perusahaan yang dituduh telah menyebabkan kebakaran tahun 2013, dan manajer serta direkturnya telah dipidanakan. Apabila terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara, dan perusahaan tersebut dapat kehilangan izin mereka.
            Sangat jelas ini kelalaian pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang bersangkutan efek dari itu kualitas udara di daerah yang terjadi kebakaran hutan dan sekitarnya menjadi tercemar sehingga kesehatan masyarakatpun tergangggu,banyak dari masyarakat terserang ISPA,di dunia pendidikan pun turut terganggu berdasarkan berita yang saya ikuti beberapa sekolah di Jambi, Riau, Sumatra Selatan dan Kabupaten Lebong di Propinsi Bengkulu meliburkan siswanya karena asap yang mengganggu proses KBM. Selain di dunia pendidikan asap juga menimbulkan kerugian ekonomi di dunia penerbangan contohnya banyak maskapai yang tidak di izinkan terbang karena jarak pandang yang sangat pendek.
            Kesimpulannya adalah  Pemerintah harus meninjau kembali UU RI No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 yang menyatakan kearifan lokal boleh melakukan pembakaran hutan /lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Karena UU ini dikhwatirkan akan digunakan oknum dan petani yang melakukan pembakaran hutan sebagai pembenaran dfari UU tersebut. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi dan hukuman terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan juga jangan terlalu mudah menggadaikan kedaulatan Bangsa terhadap investor asing.


Daftar Pustaka:
https://www.selasar.com/politik/5-dampak-kabut-asap-bagi-indonesia
daerah.sindonews.com/topic/100/kabut-asap