Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Hutan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kebakaran Hutan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 Oktober 2015

Kebakaran Hutan, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?



Kabut asap sebenarnya telah menjadi hal yang biasa di Indonesia, bahkan dari tahun ke tahun kasus ini semakin memburuk dan tak terselesaikan oleh pemerintah otoritas. Hal ini yang menimbulkan banyak polemik diberbagai bidang yang sangat merugikan negara maupun masyarakat secara langsung, termasuk di dalamnya terlibat negara-negara tetangga yang tidak luput dari bencana kabut asap ini.
Bencana kabut asap ini telah terjadi sejak lama di beberapa wilayah Indonesia, hal ini diakibatkan oleh pembakaran lahan yang tidak henti-hentinya dan tersebar diberbagai wilayah serta tidak diikuti dengan standar yang ada. Hingga berdampak pada berbagai aspek, yaitu aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, bahkan berdampak pada aspek hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
Di bidang pendidikan hal ini sangatlah menghambat dan mengganggu, karena dengan adanya kabut asap yang telah mencapai status waspada mengakibatkan sekolah-sekolah terpaksa membuat kebijakan untuk menghentikan proses belajar mengajar karena ditakutkan akan berdampak buruk bagi kesehatan para siswa/siswinya. Sedangkan di bidang ekonomi berdampak pada kegiatan produktif masyarakat yang terganggu dan tidak dapat bekerja karena kabut asap ini, contohnya saja hasil pertanian yang tidak dapat didistribusikan ke berbagai tempat karena tebalnya kabut asap mengganggu alur transportasi.
Serta di bidang kesehatan sangat terlihat jelas bahwa kabut asap ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti halnya gangguan pada pernafasan. Bencana kabut asap ini bahkan berdampak pada negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, yang ditakutkan akan berdampak pada kerjasama antar negara ini. Seperti yang dilansir pada (kompasiana.com, 2015) bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan telah memasuki Singapura dan Malaysia terhadap masalah ini, bahkan Perdana Menteri Singapura mengatakan bahwa yang salah adalah masyarakat Indonesia.
Permasalahan yang begitu pelik ini mengakibatkan banyak argumen-argumen dan perdebatan mengenai siapakah yang seharusnya bertanggungjawab atas bencana kabut asap ini. Jika kita telusuri siapa sebenarnya dalang dibalik semua kasus ini, ialah pemerintah daerah. Mengapa? Jika pemerintah memiliki sikap yang tegas akan perizinan pembakaran lahan, maka segala bencana yang kini terjadi dibeberapa wilayah tidak akan terjadi. Adanya regulasi dan pengawasan yang ketat serta tegas akan menghindari dan meminimalisir segala kemungkinan buruk dari pembakaran lahan yang berujung pada bencana kabut asap. Terlepas dari pihak asing yang sebenarnya memiliki andil penuh terhadap suatu perusahaan dan yang memiliki kuasa untuk menjalankan perusahaan termasuk di dalamnya mengenai pembakaran lahan.
Sistem dan regulasi pemerintahlah yang seharusnya diperbaiki, harus adanya intropeksi akan hukum yang telah ditegakkan di masing-masing daerah. Jika pemerintah dapat menegakkan hukum secara tegas, maka tidak akan ada perusahaan yang dapat membakar lahan secara sembarangan. Serta memberikan hukum yang berat bagi perusahaan atau pihak manapun yang melakukan pembakaran lahan. Pihak perusahaan yang juga tidak memikirkan jangka panjang dari pembakaran lahan tersebut juga menjadi faktor penyebab bencana ini. Karna yang mereka pikirkan hanyalah perluasan lahan tanpa memikirkan fungsi kelanjutan lahan tersebut.
Jadi, dalam hal ini pemerintah harus dapat lebih tegas lagi dalam menegakkan hukum dan dalam menjalankan tugasnya. Namun dalam hal ini pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, harus adanya kerjasama yang baik dari masyarakat dan perusaahaan-perusahaan terkait. Sehingga jika semua bersatu maka peristiwa ini tidak akan terulang kembali.

Kasus Asap Yang Melanda Indonesia



Penyebab dari masalah kebakaran hutan adalah karena kesalahan sistemik dalam pengelolaan hutan secara nasional. Dalam hal ini, ada pengusaha perkebunan sawit yang lebih memilih metode land clearing dengan cara membakar daripada metode lain, pekerja-pekerja pembuka lahan yang berasal dari masyarakat setempat.
Dampak langsung dari kebakaran hutan di Riau tersebut antara lain : Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat. Kedua, berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan. Ketiga, terancamnya habitat asli Macan Sumatera dan Gajah karena kebakaran hutan juga membakar habitat mereka. Keempat, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan di Riau menimbulkan kerugian materiil dan imateriil di negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Dampak terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan. Sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tidak mampu melakukan aktivitasnya. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sedikit banyak mengganggu aktivitasnya yang secara otomatis juga ikut mempengaruhi penghasilannya. Peningkatan jumlah Hama Sejumlah spesies dikatakan sebagai hama bila keberadaan dan aktivitasnya mengganggu proses produksi manusia. Bila tidak “mencampuri” urusan produksi manusia maka ia akan tetap menjadi spesies sebagaimana spesies yang lain.
Dampak dari Asap akibat kebakaran hutan di Riau terhadap kenegara tetangga, menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal apabila negara yang bersangkutan merugikan negara lain, dan dibatasi hanya terhadap perbuatan yang melanggar hukum internasional. setiap negara itu memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dilakukan, seperti Negara Indonesia terkait isu kebakaran yang terjadi di hutan Indonesia yang begitu melebar luas dengan memberikan dampak akibat kebakaran hutan tersebut yaitu timbulnya kabut asap yang berbahaya dan sangat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat setempat yang wilayahnya terjangkau oleh kabut asap tersebut bahkan dampaknya yang meluas menyebar sampai kenegara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang sampai mengajukan protes akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan di Riau.
Bentuk pertanggungjawaban Indonesia nantinya akan diatur dengan pasal-pasal dalam kesepakatan mengenai penyelesaian masalah ini. Adapun posisi Indonesia diuntungkan dengan adanya penggolongan bencana kabut asap sebagai bencana internasional. Penggolongan ini akan berakibat pada penggolongan pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia dapat digolongkan sebagai force majeure sehingga baik Malaysia dan Singapura tidak dapat mengajukan klaimnya secara yuridis kelak. Belum bisa dibilang sengketa karena sampai saat ini baru protes yang secara resmi diajukan dan baru dapat digolongkan protes melalui jalur diplomasi saja. Oleh karena itu penyelesaian yuridis lewat arbitrasi hanya dapat dicapai jika kebakaran hutan sudah bertambah parah dan kedua pihak yang dirugikan akan mulai mengajukan klaim secara yuridis . Peristiwa kebakaran hutan Indonesia yang terjadi di wilayah hutan Riau memang memprihatinkan. Kabut asap yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perusahaan yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan. Pembakaran hutan Riau ini adalah lahan gambut sehingga titik api menuai sejumlah kendala baik secara teknis, operasional, dan topografi lapangan.
Terganggunya kesehatan peningkatan jumlah asap secara signifikan menjadi penyebab utama munculnya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan. Gejalanya bisa ditandai dengan rasa sesak di dada dan mata agak berair. Kebakaran bukan hanya meluluh lantakkan berjenis-jenis pohon namun juga menghancurkan berbagai jenis habitat satwa lainnya..
Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan hutan sebelum terbakar secara otomatis memiliki banyak fungsi. Sebagai catchment area, penyaring karbondioksida maupun sebagai mata rantai dari suatu ekosistem yang lebih besar yang menjaga keseimbangan planet bumi. Ketika hutan tersebut terbakar fungsi catchment area tersebut juga hilang dan karbondioksida tidak lagi disaring namun melayang-layang diudara.
Hampir sebulan terpapar kabut asap, Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sudah 43.386 orang yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut hanya yang terdaftar memeriksakan diri ke rumah sakit dan puskesmas. Jumlah masyarakat yang terkena ISPA dari dampak kebakaran lahan di Riau meningkat hingga 100 persen.
Pencegahan untuk mengtasi berkurangnya dampak asap, Pemerintah membagikan masker N95. Masker N95 pada umumnya di kesehatan diutamakan kepada orang yang mempunyai penyakit menular seperti TBC namun demikian untuk kondisi asap kini masker N95 diperlukan karena masker tersebut akan bisa menyaring benda asing yang kurang dari 5 mikron. Sedangkan pemakaian masker yang benar adalah, lapisan masker berwarna putih sebaiknya dipasang di bagian luar, sedangkan lapisan masker berwarna hijau dipasang pada bagian dalam. 

Musibah Kabut Asap Riau dan Jambi



Musibah kabut asap yang menimpa kota Riau dan kota Jambi yang terjadi saat ini telah banyak menimbulkan kasus – kasus yang terkait dengan masalah kesehatan, polusi udara, terhambatnya transportasi udara. Musibah kabut asap yang terjadi akibat terbakarnya hutan dan lahan gambut yang disebabkan musim kekeringan dan global warming ini telah memicu bencana alam yang mngikutsertakan negara tetangga menjadi korban nya seperti Malaysia dan Singapura. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) mengatakan telah memperingatkan rekan tetangganya Indonesia terkait situasi ini “dan mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan untuk mengurangi penyebaran asap yang melewati batas Negara.”
Dampak di dalam Negeri sendiri seperti telah diperkirakan banyak korban yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ,Sekretaris Dinkes Kabupaten Melawi, Oktavianu Naibaho dimana pada bulan Juli tercatat ada 1.203 kasus ISPA dari seluruh kecamatan, sedangkan pada Agustus, terjadi peningkatan sebanyak 1.652 kasus ISPA, sehingga telah terdata sebanyak 2.855 penderita, dan jumlah itu belum termasuk kasus ISPA di bulan September. Serta dampak dalam hal Transportasi, telah banyak pesawat yang menunda keberangkatannya (delay) akibat kabut asap yang menghalangi jarak pandang.[i]
Upaya pemadam api yang membakar hutan dan lahan di sejumlah tempat di Provinsi Riau terus dilakukan oleh pemerintah, salah satunya dengan melakukan hujan buatan. Sebanyak dua ton garam ditebar di langit Riau. Hingga saat ini polisi telah menetapkan sebanyak 29 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau. Sebanyak 27 di antaranya telah ditahan. "Tersangka terbanyak di Kabupaten Bengkalis dengan delapan orang tersangka. Kemudian dua orang tersangka dari Bengkalis itu masih buron. Semua tersangka dari kalangan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo.[ii]
Menurut pendapat saya permasalahan mengenai kabut asap ini adalah tidak hanya disebabkan oleh alam, juga di sebabkan oleh perusahaan – perusahaan yang tidak berkomunikasi lagi kepada Pemerintah dan warga sekitar mengenai dampak yang akan di timbulkan. Solusi untuk permasalahan ini menurut saya adalah, untuk perusahaan – perusahaan mulai lah untuk tidak merusak lahan dengan membakarnya, dan juga untuk perusahaan kertas dalam memilih batang hendaklah menanam yang baru untuk menggantikkan batang yang telah di tebang, sehingga hutan pun tetap subur dan tidak tandus. apabila lahan mulai tandus, itu akan memunculkan titik – titik api yang di sebabkan cuaca ekstrim akibat kemarau ini, sehingga kebakaran hutan dan musibah kabut asap pun tidak terelakkan lagi. Solusi untuk Pemerintah untuk sekarang yaitu bagaimana caranya untuk meminimalisir dampak yang akan ditimbulkan oleh kabut asap ini, seperti dalam segi ekonomi mengurangi kunjungan wisata domestik dan mengganggu susaha bisnis, sejumlah bandara di tutup, dalam segi kesehatan telah banyak yang menderita Infeksi Saluran Pernapaan Akut (ISPA), dalam segi pendidikan sekolah – sekolah banyak yang diliburkan oleh pemerintah daerah setempat, dan dalam segi lingkungan sudah jelas dampak yang di timbulkan.

Kamis, 08 Oktober 2015

Kabut Asap, Benarkah Murni Bencana?


        Kabut asap tahun ini sepertinya menjadi bencana kabut asap terparah dari tahun-tahun sebelumnya. Kabut asap terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan di beberapa provinsi dan kabupaten di Indonesia. Kabut asap yang cukup tebal menyelimuti sebagian besar wilayah sumatera dan kalimantan. Bahkan asap tebal di Riau terus meningkat, yang mengakibatkan angka penderita ISPA mencapai 25.000 jiwa (dakwatun, 2015).
            Di papan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) depan kantor Walikota Pekanbaru tertulis status udara di sana dalam kategori berbahaya. Selama lebih sepekan, warga Riau menghirup udara yang berbahaya. Seluruh proses belajar mengajar dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas pun diliburkan. (ary, 2015).
            Entah bagaimana masyarakat bisa bertahan, dan bisa melakukan aktifitas keseharian mereka. Bencana kabut asap ini tidak seperti bencana alam lainnya, dimana kita bisa turun ke jalanan untuk meminta sumbangan, atau kita bisa mendatangi tempat kejadian untuk menyalurkan bantuan. Bahkan pemerintah sendiri melakukan sebuah kesalahan dalam penyaluran bantuan masker yang sedianya kebutuhan pokok disana. Pemerintah dalam hal ini memberikan masker yang bukan standar untuk bencana kabut asap. Masker yang di berikan oleh pemerintah adalah masker medis, bukan masker standar untuk mengurangi partikel berbahaya yang dibawah oleh asap masuk kedalam tubuh.
            Terlepas dari kesalahan tersebut, bencana yang terjadi setiap tahun di beberapa wilayah di Indonesia ini patut kita pertanyakan. Apa yang sebenarnya terjadi pada hutan di Indonesia? Benarkah ini hanya sebuah bencana? Pantaskah kejadian yang terjadi setiap tahun dengan luas wilayah sumber api meningkat pertahun nya di sebut sebuah bencana? Atau bencana ini sebenarnya adalah sebuah kejahatan terencana? Jika kejadian yang kita anggap bencana ini adalah sebuah kejahatan terencana, tentu saja pemerintah harus bertindak tegas.
Tindak tegas pemerintah dalam hal ini bukan saja dari Presiden, menteri atau pemerintah pusat, tapi juga gubernur, bupati serta pemerintah daerah lainnya. Karena izin membuka lahan didapat juga dari pemerintah daerah. Negara harus serius dalam hal ini jangan hanya mengutamakan hubungan diplomatik, karena sejatinya negara itu melindungi dan mengayomi rakyat. Tapi rakyat riau, dan provinsi lainnya menderita karena asap. (Karomah, 2015).
Memang tidak mudah menangani kabut asap ini, namun setidaknya pemerintah harus bertindak cepat. Bertindak bahkan sebelum terjadinya kebakaran. Itulah mengapa diperlukannya koordinasi antara pemerintah tidak hanya pusat, tapi juga provinsi dan kabupaten. Langkah lain yang mungkin bisa di ambil untuk mencegah kebakaran, adalah dengan mendata daerah yang mempunyai lahan gambut yang mudah terbakar, lalu menyiapkan pemadam kebakaran sebagai antisipasi.
Jika pemerintah dan pihak terkait mampu berkoordinasi dengan baik dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka bencana kabut asap ini tidak akan terulang di tahun-tahun selanjutnya. 


DAFTAR PUSTAKA

ary. (2015, september 13). merdeka.com. Diambil kembali dari merdeka.com.
dakwatun. (2015, september 14). liputan6.com. Diambil kembali dari liputan6.com.
Karomah, T. (2015, oktober 1). bencana kabut asap. (R. Cahyuni, Pewawancara)