Indonesia merupakan negara tropis
yang memiliki hutan yang sangat luas di dunia setelah Brazil dan Zaire.
Keberadaan hutan ini tentunya merupakan berkah tersendiri. Hutan sebagai
ekosistem alamiah yang keanekaragaman hayatinya sangat tinggi. Keberadaan hutan
di Indonesia sangat penting tak hanya untuk bangsa Indonesia
tetapi juga bagi semua makhluk hidup di bumi. Hutan di Indonesia sering
dijuluki sebagai paru-paru dunia. Hal ini wajar mengingat jumlah pepohonan yang
ada di dalam kawasan hutan ini bisa mendaur ulang udara dan menghasilkan
lingkungan yang lebih sehat bagi manusia. Sayangnya, akhir-akhir ini kebakaran
hutan di Indonesia semakin sering terjadi. ” Fakta bahwa jumlah kebakaran kini terjadi lebih
sering dibandingkan dengan Juni 2013 sangatlah mengkhawatirkan, terutama
melihat usaha-usaha yang telah dilakukan oleh
pemerintah Indonesia serta negara lainnya untuk mengatasi masalah kebakaran
sejak saat itu. Krisis terakhir ini jelas berhubungan dengan kekeringan ekstrim yang sekarang melanda kawasan,
yang juga membuat pembakaran semakin mudah serta meningkatkan kemungkinan api
menyebar dengan tidak terkendali.” (WORLD RESOURCES ISTITUTE). Karena itu pemanfaatan hutan dan
perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun
1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri
Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.
Hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian kini telah mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup mencengangkan bagi dunia Internasional. Indonesia sebagai negara yang mempunyai tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia, “Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1.8 juta hektar hutan dirusakan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005.” (Greenpeace).
Kebakaran hutan dan lahan
merupakan bencana yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan
kebakaran hutan yang ada di Indonesia terjadi hampir setiap tahunnya. Salah
satu dampak kebakaran hutan dan lahan yang langsung dapat dirasakan berupa
pencemaran udara yang tidak hanya terdampak di wilayah Indonesia saja tetapi sering
kali menyebabkan pencemaran udara hingga lintas batas ke wilayah negara-negara tetangga, seperti
Malaysia dan Singapura. Kerugian yang bisa diterima seperti terjadinya pencemaran
udara yang dapat menghambat aktivitas manusia, menyebarkan sejumlah emisi gas
karbon ke wilayah atmosfer dan berperan dalam fenomena penipisan lapisan ozon, satwa
liar akan kehilangan rumah tempat mereka hidup dan mencari makan. Hilangnya
satwa dalam jumlah yang besar tentu akan berakibat pada ketidakseimbangan
ekosistem, bencana akan mudah terjadi seperti banjir atau longsor,
akan membuat bangsa kita kehilangan bahan baku industri yang akan berpengaruh
pada perekonomian. Jumlah hutan yang terus berkurang akan membuat cuaca
cenderung panas, asap dari hutan akan membuat masyarakat terganggu dan
terserang penyakit yang berhubungan dengan pernapasan, Kebakaran hutan
bisa berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke sebuah
Negara.
Kebakaran liar mungkin terjadi karena metode
pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan
alternatif pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun
metoda ini sering berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal
yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi
meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya. Sedangkan penyebab
struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal
industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa
kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh
para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya
kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi
mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini
kemiskinan dan ketidakadilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat
tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.
Adapun
solusi yang bisa dilakukan adalah:
·
Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan
Pemerintah dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan.
Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang
seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukong yang berada
dibalik pelaku pembalakan liar itu.
·
Menerapkan Birokrasi Paperless
Kebijakan
Pemerintah atau birokrasi pemerintahan masih banyak menggunakan kertas-kertas.
Hal ini sangat tidak mendukung terhadap kelestarian hutan. Apalagi setelah
reformasi dengan kebijakan pilkada yang menggunakan kertas yang semakin banyak
dengan mencetak jutaan dan bahkan ratusan juta surat suara yang telah
menghabiskan berbatang-batang pohon kayu untuk kebutuhan kertas-kertas
itu
·
Menggalakan Pariwisata Hutan
Dengan
melakukan pelestarian maka ekonomi kehutanan berkurang akibat dihentikannya
penebangan hutan untuk industri furniture, kertas dan bahan bangunan.
Sebagai penggantinya pemerintah bisa menggalakan pariwisata hutan.
Pemerintah bisa membangun wisata alam yang selama ini sudah dibangun di beberapa
tempat misalnya di taman hutan Gunung Leuser Sumatera Utara dan Taman Nasional
Ujung Kulon di jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar