Kamis, 08 Oktober 2015

Krisis Hutan Indonesia


Indonesia merupakan negara tropis yang memiliki hutan yang sangat luas di dunia setelah Brazil dan Zaire. Keberadaan hutan ini tentunya merupakan berkah tersendiri. Hutan sebagai ekosistem alamiah yang keanekaragaman hayatinya sangat tinggi. Keberadaan hutan di Indonesia sangat penting tak hanya untuk bangsa Indonesia tetapi juga bagi semua makhluk hidup di bumi. Hutan di Indonesia sering dijuluki sebagai paru-paru dunia. Hal ini wajar mengingat jumlah pepohonan yang ada di dalam kawasan hutan ini bisa mendaur ulang udara dan menghasilkan lingkungan yang lebih sehat bagi manusia. Sayangnya, akhir-akhir ini kebakaran hutan di Indonesia semakin sering terjadi. ” Fakta bahwa jumlah kebakaran kini terjadi lebih sering dibandingkan dengan Juni 2013 sangatlah mengkhawatirkan, terutama melihat usaha-usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia serta negara lainnya untuk mengatasi masalah kebakaran sejak saat itu. Krisis terakhir ini jelas berhubungan dengan kekeringan ekstrim yang sekarang melanda kawasan, yang juga membuat pembakaran semakin mudah serta meningkatkan kemungkinan api menyebar dengan tidak terkendali.”  (WORLD RESOURCES ISTITUTE). Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan.

Hutan yang seharusnya dijaga dan dimanfaatkan secara optimal dengan memperhatikan aspek kelestarian kini telah mengalami degradasi dan deforestasi yang cukup mencengangkan bagi dunia Internasional. Indonesia sebagai negara yang mempunyai tingkat laju deforestasi tahunan tercepat di dunia, “Sebanyak 72 persen dari hutan asli Indonesia telah musnah dengan 1.8 juta hektar hutan dirusakan per tahun antara tahun 2000 hingga 2005.” (Greenpeace).

Kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan kebakaran hutan yang ada di Indonesia terjadi hampir setiap tahunnya. Salah satu dampak kebakaran hutan dan lahan yang langsung dapat dirasakan berupa pencemaran udara yang tidak hanya terdampak di wilayah Indonesia saja tetapi sering kali menyebabkan pencemaran udara hingga lintas batas  ke wilayah negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Kerugian yang bisa diterima seperti terjadinya pencemaran udara yang dapat menghambat aktivitas manusia, menyebarkan sejumlah emisi gas karbon ke wilayah atmosfer dan berperan dalam fenomena penipisan lapisan ozon, satwa liar akan kehilangan rumah tempat mereka hidup dan mencari makan. Hilangnya satwa dalam jumlah yang besar tentu akan berakibat  pada ketidakseimbangan ekosistem, bencana akan mudah terjadi seperti banjir atau longsor, akan membuat bangsa kita kehilangan bahan baku industri yang akan berpengaruh pada perekonomian. Jumlah hutan yang terus berkurang akan membuat cuaca cenderung panas, asap dari hutan akan membuat masyarakat terganggu dan terserang penyakit yang  berhubungan dengan pernapasan, Kebakaran hutan bisa berdampak pada menurunnya jumlah wisatawan yang  berkunjung ke sebuah Negara.

Kebakaran liar mungkin terjadi karena metode  pembukaan lahan dengan cara tebang habis dan pembakaran merupakan alternatif  pembukaan lahan yang paling murah, mudah dan cepat. Namun metoda ini sering  berakibat kebakaran tidak hanya terbatas pada areal yang disiapkan untuk pengembangan tanaman industri atau perkebunan, tetapi meluas ke hutan lindung, hutan produksi dan lahan lainnya. Sedangkan penyebab struktural, umumnya berawal dari suatu konflik antara para pemilik modal industri perkayuan maupun pertambangan, dengan penduduk asli yang merasa kepemilikan tradisional (adat) mereka atas lahan, hutan dan tanah dikuasai oleh para investor yang diberi pengesahan melalui hukum positif negara. Akibatnya kekesalan masyarakat dilampiaskan dengan melakukan pembakaran demi mempertahankan lahan yang telah mereka miliki secara turun temurun. Disini kemiskinan dan ketidakadilan menjadi pemicu kebakaran hutan dan masyarakat tidak akan mau berpartisipasi untuk memadamkannya.


Adapun solusi yang bisa dilakukan adalah:
·         Ketegasan Penegakan Hukum
Ketegasan Pemerintah dalam kebijakan yang diambil haruslah memikirkan kelestarian hutan. Pemerintah dan para penegak hukum juga harus memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku pembalakan liar dan para cukong yang berada dibalik  pelaku pembalakan liar itu. 
·         Menerapkan Birokrasi  Paperless
   Kebijakan Pemerintah atau birokrasi pemerintahan masih banyak menggunakan kertas-kertas. Hal ini sangat tidak mendukung terhadap kelestarian hutan. Apalagi setelah reformasi dengan kebijakan pilkada yang menggunakan kertas yang semakin banyak dengan mencetak jutaan dan bahkan ratusan juta surat suara yang telah menghabiskan  berbatang-batang pohon kayu untuk kebutuhan kertas-kertas itu
·         Menggalakan Pariwisata Hutan
   Dengan melakukan pelestarian maka ekonomi kehutanan berkurang akibat dihentikannya  penebangan hutan untuk industri furniture, kertas dan bahan bangunan. Sebagai penggantinya pemerintah bisa menggalakan pariwisata hutan. Pemerintah bisa membangun wisata alam yang selama ini sudah dibangun di beberapa tempat misalnya di taman hutan Gunung Leuser Sumatera Utara dan Taman Nasional Ujung Kulon di jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar