Jumat, 09 Oktober 2015

Kebakaran Hutan, Siapa Yang Harus Bertanggung Jawab?



Kabut asap sebenarnya telah menjadi hal yang biasa di Indonesia, bahkan dari tahun ke tahun kasus ini semakin memburuk dan tak terselesaikan oleh pemerintah otoritas. Hal ini yang menimbulkan banyak polemik diberbagai bidang yang sangat merugikan negara maupun masyarakat secara langsung, termasuk di dalamnya terlibat negara-negara tetangga yang tidak luput dari bencana kabut asap ini.
Bencana kabut asap ini telah terjadi sejak lama di beberapa wilayah Indonesia, hal ini diakibatkan oleh pembakaran lahan yang tidak henti-hentinya dan tersebar diberbagai wilayah serta tidak diikuti dengan standar yang ada. Hingga berdampak pada berbagai aspek, yaitu aspek pendidikan, ekonomi, kesehatan, bahkan berdampak pada aspek hubungan Indonesia dengan negara tetangga.
Di bidang pendidikan hal ini sangatlah menghambat dan mengganggu, karena dengan adanya kabut asap yang telah mencapai status waspada mengakibatkan sekolah-sekolah terpaksa membuat kebijakan untuk menghentikan proses belajar mengajar karena ditakutkan akan berdampak buruk bagi kesehatan para siswa/siswinya. Sedangkan di bidang ekonomi berdampak pada kegiatan produktif masyarakat yang terganggu dan tidak dapat bekerja karena kabut asap ini, contohnya saja hasil pertanian yang tidak dapat didistribusikan ke berbagai tempat karena tebalnya kabut asap mengganggu alur transportasi.
Serta di bidang kesehatan sangat terlihat jelas bahwa kabut asap ini sangatlah berbahaya bagi kesehatan manusia, seperti halnya gangguan pada pernafasan. Bencana kabut asap ini bahkan berdampak pada negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura, yang ditakutkan akan berdampak pada kerjasama antar negara ini. Seperti yang dilansir pada (kompasiana.com, 2015) bahwa kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan telah memasuki Singapura dan Malaysia terhadap masalah ini, bahkan Perdana Menteri Singapura mengatakan bahwa yang salah adalah masyarakat Indonesia.
Permasalahan yang begitu pelik ini mengakibatkan banyak argumen-argumen dan perdebatan mengenai siapakah yang seharusnya bertanggungjawab atas bencana kabut asap ini. Jika kita telusuri siapa sebenarnya dalang dibalik semua kasus ini, ialah pemerintah daerah. Mengapa? Jika pemerintah memiliki sikap yang tegas akan perizinan pembakaran lahan, maka segala bencana yang kini terjadi dibeberapa wilayah tidak akan terjadi. Adanya regulasi dan pengawasan yang ketat serta tegas akan menghindari dan meminimalisir segala kemungkinan buruk dari pembakaran lahan yang berujung pada bencana kabut asap. Terlepas dari pihak asing yang sebenarnya memiliki andil penuh terhadap suatu perusahaan dan yang memiliki kuasa untuk menjalankan perusahaan termasuk di dalamnya mengenai pembakaran lahan.
Sistem dan regulasi pemerintahlah yang seharusnya diperbaiki, harus adanya intropeksi akan hukum yang telah ditegakkan di masing-masing daerah. Jika pemerintah dapat menegakkan hukum secara tegas, maka tidak akan ada perusahaan yang dapat membakar lahan secara sembarangan. Serta memberikan hukum yang berat bagi perusahaan atau pihak manapun yang melakukan pembakaran lahan. Pihak perusahaan yang juga tidak memikirkan jangka panjang dari pembakaran lahan tersebut juga menjadi faktor penyebab bencana ini. Karna yang mereka pikirkan hanyalah perluasan lahan tanpa memikirkan fungsi kelanjutan lahan tersebut.
Jadi, dalam hal ini pemerintah harus dapat lebih tegas lagi dalam menegakkan hukum dan dalam menjalankan tugasnya. Namun dalam hal ini pemerintah tidak dapat berjalan sendiri, harus adanya kerjasama yang baik dari masyarakat dan perusaahaan-perusahaan terkait. Sehingga jika semua bersatu maka peristiwa ini tidak akan terulang kembali.

Tradisi Kabut Asap diIndonesia


    
           tradisi kabut Seperti yang telah kita ketahui, negara Indonesia adalah negara yang terdiri dari begitu banyak hutan dan didalamnya terdapat begitu banyak tumbuhan hijau yang selalu bermanfaat bagi kehiupan manusia. Tetapi akhir-akhir ini, banyak kejadian yang ditemui ketika tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab merusak hutan dan bahkan sengaja membakar hutan di Indonesia. Sebagai contoh yaitu daerah Riau, Jambi, Sumatera Selatan bahkan hutan di Kalimantan adalah beberapa di antara kejadian kebakaran hutan yang terjadi pada saat ini.
Dengan kejadian ini, timbulah di daerah tersebut kabut asap yang terjadi akibat hasil pembakaran hutan yang secara sengaja ini. Kabut asap di beberapa daerah di Indonesia sangat berdampak buruk bagi Indonesia dan bahkan dampak negatifnya sampai ke luar negeri.
            Pemerintah yang di nilai tidak begitu serius menangani masalah kebakaran hutan ini membuat perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki tanggung jawab, tetap sengaja membakar hutan-hutan yang ada untuk kepentingannya sendiri tanpa jera mereka tetap saja melakukan tindakan membakar hutan. Bahkan bisa di katakan hal ini seperti menjadi tradisi di setiap tahunnya di Indonesia. Tidak saja sekali dalam setahun, tetapi bisa dua atau lebih kebakaran hutan ini terjadi di Indonesia. Daerah yang paling sering terjadinya kebakaran hutan yaitu Riau.
            Masyarakat begitu gelisah dengan kejadian yang terjadi di setiap tahunnya ini. Masyarakat menilai peran pemerintah tidak tegas dalam memberikan sanksi hukum kepada tersangka yang terlibat dalam pembakaran hutan di Indoensia. Harapan masyarakat dengan kejadian ini, pemerintah lebih tegas dalam menindak lanjuti dan memberi sanksi hukum yang setimpal dengan perbuatan para tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab itu. Sehingga tradisi kabut asap di Indonesia tidak terulang kembali.
            Daerah yang hampir setiap tahunnya terjadi kebakaran hutan yaitu Riau seharusnya bisa saja dilakukan pencegahan atau paling tidak pengurangan agar tidak terlalu banyak wilayah yang terbakar. Tetapi kenyataannya akibat pemerintah kurang maksimal menangani masalah ini, sehingga begitu banyak wilayah yang terbakar dan bahkan sekarang menyebar ke wilayah-wilayah lain.
            Solusi dari pemerintah yang telah mengutus TNI dalam berupaya melakukan pemadaman api dengan menebarkan air dari berbagai cara tetapi hasil ini belum maksimal.  Ada baiknya pemerintah lebih tegas dalam menaggapi masalah ini agar mendapatkan hasil yang maksimal. Para aparat negara diperintahkan untuk benar-benar bekerja keras dalam menanggulangi pemadaman di beratus-ratus titik api di Indonesia saat ini. Solusi lainnya, yang terkait dengan perusahaan ilegal yang sengaja membakar lahan di wilayah-wilayah di Indonesia sebaiknya segera di tindak lanjuti dengan cara mencari pelaku pembakaran hutan yang semakin lama semakin meresahkan. Setelah itu, aparat penegak hukum haruslah adil dan tegas dalam menghakimi perusahan-perusahan yang tidak bertanggung jawab itu. Hukum  harus di tegakkan tanpa ada  rekayasa apapun apabila ingin Indonesia terbebas dari asap ini.

Kasus Asap Yang Melanda Indonesia



Penyebab dari masalah kebakaran hutan adalah karena kesalahan sistemik dalam pengelolaan hutan secara nasional. Dalam hal ini, ada pengusaha perkebunan sawit yang lebih memilih metode land clearing dengan cara membakar daripada metode lain, pekerja-pekerja pembuka lahan yang berasal dari masyarakat setempat.
Dampak langsung dari kebakaran hutan di Riau tersebut antara lain : Pertama, timbulnya penyakit infeksi saluran pernafasan akut bagi masyarakat. Kedua, berkurangnya efesiensi kerja karena saat terjadi kebakaran hutan dalam skala besar, sekolah-sekolah dan kantor-kantor akan diliburkan. Ketiga, terancamnya habitat asli Macan Sumatera dan Gajah karena kebakaran hutan juga membakar habitat mereka. Keempat, timbulnya persoalan internasional asap dari kebakaran hutan di Riau menimbulkan kerugian materiil dan imateriil di negara-negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura.
Dampak terhadap Sosial, Budaya dan Ekonomi hilangnya sejumlah mata pencaharian masyarakat di dan sekitar hutan. Sejumlah masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil hutan tidak mampu melakukan aktivitasnya. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut sedikit banyak mengganggu aktivitasnya yang secara otomatis juga ikut mempengaruhi penghasilannya. Peningkatan jumlah Hama Sejumlah spesies dikatakan sebagai hama bila keberadaan dan aktivitasnya mengganggu proses produksi manusia. Bila tidak “mencampuri” urusan produksi manusia maka ia akan tetap menjadi spesies sebagaimana spesies yang lain.
Dampak dari Asap akibat kebakaran hutan di Riau terhadap kenegara tetangga, menurut hukum internasional, pertanggungjawaban negara timbul dalam hal apabila negara yang bersangkutan merugikan negara lain, dan dibatasi hanya terhadap perbuatan yang melanggar hukum internasional. setiap negara itu memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan segala sesuatu yang telah dilakukan, seperti Negara Indonesia terkait isu kebakaran yang terjadi di hutan Indonesia yang begitu melebar luas dengan memberikan dampak akibat kebakaran hutan tersebut yaitu timbulnya kabut asap yang berbahaya dan sangat mengganggu kesehatan serta aktivitas masyarakat setempat yang wilayahnya terjangkau oleh kabut asap tersebut bahkan dampaknya yang meluas menyebar sampai kenegara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang sampai mengajukan protes akibat kabut asap yang disebabkan kebakaran hutan di Riau.
Bentuk pertanggungjawaban Indonesia nantinya akan diatur dengan pasal-pasal dalam kesepakatan mengenai penyelesaian masalah ini. Adapun posisi Indonesia diuntungkan dengan adanya penggolongan bencana kabut asap sebagai bencana internasional. Penggolongan ini akan berakibat pada penggolongan pelanggaran yang dilakukan oleh Indonesia dapat digolongkan sebagai force majeure sehingga baik Malaysia dan Singapura tidak dapat mengajukan klaimnya secara yuridis kelak. Belum bisa dibilang sengketa karena sampai saat ini baru protes yang secara resmi diajukan dan baru dapat digolongkan protes melalui jalur diplomasi saja. Oleh karena itu penyelesaian yuridis lewat arbitrasi hanya dapat dicapai jika kebakaran hutan sudah bertambah parah dan kedua pihak yang dirugikan akan mulai mengajukan klaim secara yuridis . Peristiwa kebakaran hutan Indonesia yang terjadi di wilayah hutan Riau memang memprihatinkan. Kabut asap yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perusahaan yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar hutan. Pembakaran hutan Riau ini adalah lahan gambut sehingga titik api menuai sejumlah kendala baik secara teknis, operasional, dan topografi lapangan.
Terganggunya kesehatan peningkatan jumlah asap secara signifikan menjadi penyebab utama munculnya penyakit Infeksi Saluran Pernafasan. Gejalanya bisa ditandai dengan rasa sesak di dada dan mata agak berair. Kebakaran bukan hanya meluluh lantakkan berjenis-jenis pohon namun juga menghancurkan berbagai jenis habitat satwa lainnya..
Perubahan fungsi pemanfaatan dan peruntukan lahan hutan sebelum terbakar secara otomatis memiliki banyak fungsi. Sebagai catchment area, penyaring karbondioksida maupun sebagai mata rantai dari suatu ekosistem yang lebih besar yang menjaga keseimbangan planet bumi. Ketika hutan tersebut terbakar fungsi catchment area tersebut juga hilang dan karbondioksida tidak lagi disaring namun melayang-layang diudara.
Hampir sebulan terpapar kabut asap, Dinas Kesehatan Provinsi Riau mencatat sudah 43.386 orang yang terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Angka tersebut hanya yang terdaftar memeriksakan diri ke rumah sakit dan puskesmas. Jumlah masyarakat yang terkena ISPA dari dampak kebakaran lahan di Riau meningkat hingga 100 persen.
Pencegahan untuk mengtasi berkurangnya dampak asap, Pemerintah membagikan masker N95. Masker N95 pada umumnya di kesehatan diutamakan kepada orang yang mempunyai penyakit menular seperti TBC namun demikian untuk kondisi asap kini masker N95 diperlukan karena masker tersebut akan bisa menyaring benda asing yang kurang dari 5 mikron. Sedangkan pemakaian masker yang benar adalah, lapisan masker berwarna putih sebaiknya dipasang di bagian luar, sedangkan lapisan masker berwarna hijau dipasang pada bagian dalam. 

Kabut Asap Indonesia



             Pemerintah pusat diminta bersikap tegas, cepat dan tanggap menanggulangi persoalan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Penyelesaian persoalan kabut asap oleh pemerintah untuk menandakan hadirnya negara dalam persoalan tersebut.  permasalahan kabut asap bukan sekadar persoalan nasional, tetapi internasional sehingga kehadiran pemerintah dapat menunjukkan kewibawaan suatu negara. Maka itu, pemerintah harus segera menemukan penyebab persoalan asap tersebut. Apabila ada kesengajaan melalui regulasi atas terjadinya kebakaran hutan. Sanksi hukum bisa diberikan secara administratif, perdata dan pidana. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap, puluhan perusahaan di hutan Sumatera dan sekitarnya yang memiliki titik api di konsesinya. Padahal perusahaan tersebut mayoritas berada di sekitar perkebunan dan konsensi.
            Kejadian kebakaran di Riau, Kalimantan dan Jambi bukan tanpa diketahui dan tidak bisa dihindari. Maka itu pengusaha harus siap menandatangani kesiapan mengatasi kebakaran hutan. Namun, hampir semua perusahan di Riau tidak memiliki sarana dan prasarana atasi kebakaran hutan. Seharusnya ada tindakan serius dari pemerintah dalam menangani kasus ini sehingga kebakaran hutan tidak lagi terjadi di wilayah Indonesia, menurut saya kebakaran hutan yang sering kali terjadi ini di sebabkan ketidaktegasan pemerintah dalam membuat aturan dan memberikan sanksi terhadap perusahaan dan oknum-oknum yang selalu bermain di belakang layar. Menurut data dari Kemenhut saja, ada 117 perusahaan di Indonesia yang ada kebakaran hutan tapi yang diusut hanya satu perusahaan itupun dengan sanksi yang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera dan di anggap santai bagi perusahaan yang lain.Menurut Sindonews.com.
            Selain itu, pemerintah harus lebih mencermati kembali UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 69 tentang lingkungan hidup yang mengatakan petani di perbolehkan membakar lahan garapannya maksimal 2 hektare. Menurrut saya secara sadar atau tidak pemerintah telah memberikan sumbangsi penyebab asap itu sendiri,misalkan saja ada 10 orang petani yang mempunyai lahan garapannya rata-rata 2 hektare apabila mereka membakar lahan milik mereka itu dapat dibayangkan 20 hektare kebakaran terjadi dan inilah yang harus dicermati lagioleh pemerintah.
            Kebakaran hutan memang telah menjadi ajang tahunan di Indonesia setiap musim kemarau tiba pastilah Indonesia mulai menyumbang asap kepada negara tetangga. Penyebabnya ada 2 hal yakni faktor internal dan eksternal. Eksternalnya adalah alam dan internalnya adalah manusia. Faktor alam yakni tibanya musim kemarau, menurut kata pepatah tidak akan ada asap kalau tidak ada api maka kita dapat menyimpulkan bahwa kebakaran dan asap manusialah penyebabnya.
            Menurut penjelasan Ensiklopedia Indonesia,Berdasarkan gambar satelit, Greenpeace mengklaim telah menemukan titik-titik api pada tanah yang dimiliki oleh 36 perusahaan kertas dan kelapa sawit. Banyak di antara mereka adalah anak perusahaan Malaysia dan Singapura. Walaupun demikian, sulit membuktikan bahwa pihak-pihak tertentu adalah yang memulai pembakaran. Dari kasus tahun lalu, perusahaan Adei Plantation & Industry, anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong, yang terdaftar di Malaysia merupakan satu dari delapan perusahaan yang dituduh telah menyebabkan kebakaran tahun 2013, dan manajer serta direkturnya telah dipidanakan. Apabila terbukti bersalah, mereka dapat dipenjara, dan perusahaan tersebut dapat kehilangan izin mereka.
            Sangat jelas ini kelalaian pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang bersangkutan efek dari itu kualitas udara di daerah yang terjadi kebakaran hutan dan sekitarnya menjadi tercemar sehingga kesehatan masyarakatpun tergangggu,banyak dari masyarakat terserang ISPA,di dunia pendidikan pun turut terganggu berdasarkan berita yang saya ikuti beberapa sekolah di Jambi, Riau, Sumatra Selatan dan Kabupaten Lebong di Propinsi Bengkulu meliburkan siswanya karena asap yang mengganggu proses KBM. Selain di dunia pendidikan asap juga menimbulkan kerugian ekonomi di dunia penerbangan contohnya banyak maskapai yang tidak di izinkan terbang karena jarak pandang yang sangat pendek.
            Kesimpulannya adalah  Pemerintah harus meninjau kembali UU RI No 32 tahun 2009 pasal 69 ayat 2 yang menyatakan kearifan lokal boleh melakukan pembakaran hutan /lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya. Karena UU ini dikhwatirkan akan digunakan oknum dan petani yang melakukan pembakaran hutan sebagai pembenaran dfari UU tersebut. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam memberikan sanksi dan hukuman terhadap siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan juga jangan terlalu mudah menggadaikan kedaulatan Bangsa terhadap investor asing.


Daftar Pustaka:
https://www.selasar.com/politik/5-dampak-kabut-asap-bagi-indonesia
daerah.sindonews.com/topic/100/kabut-asap